Text
Analisis Yuridis Pembagian Harta Bersama Akibat Terjadiya Perceraian pada Putusan No 311/Pdt.g/2023/pa.twg
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menentukan bahwa pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dibagi sama rata antara mantan suami dan mantan istri kecuali adanya perjanjian kawin. Putusan Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Twg, Perkara ini tanpa adanya perjanjian kawin sebelumnya, hakim memutuskan pembagian harta bersama 30% untuk mantan suami dan 70% untuk mantan istri, hal ini menarik untuk diteliti melihat urgensi saat ini kedudukan wanita sebagai istri banyak juga yang bekerja. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan Putusan Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Twg, dan Bagaimana analisis KHI Terhadap putusan Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Twg. Metode penelitian ini berjenis penelitian hukum Normatif, sedangkan menurut sifatnya yaitu deskriptif analitis, data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan penarikan kesimpulan dengan metode induktif. Hasil penelitian ini yaitu Majelis Hakim dalam memutus Perkara Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Twg lebih mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terdiri dari bukti Tertulis/Surat, bukti saksi, dan bukti Pengakuan/Persangkaan Penggugat-Tergugat selama proses sidang. Hasil Analisis KHI Terhadap Putusan Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Twg tidak bertentangan dengan kaidah Kompilasi Hukum Islam, Pembagian Harta bersama yang sama rata pada KHI karena pihak suami dan istri memiliki kedudukan seimbang dalam artian suami bekerja mencari nafkah sedangkan istri mengurus rumah tangga di rumah, namun pada perkara ini pihak istri juga bekerja sehingga mempengaruhi perolehan harta bersama.
No other version available