Text
Analisis Yuridis Perceraian Pegawai Negeri Sipil (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rengat Kelas 1.b)
Tidak semua pernikahan berjalan semulus harapan semua pasangan, Ada saja kendala yang dapat menyebabkan sebuah pernikahan tidak berjalan mulus, dan salah satu solusi bagi pasangan yang tidak mampu mempertahankan pernikahannya yaitu perceraian. Hal ini tidak mengecualikan Pegawai Negeri Sipil, meskipun Pegawai Negeri Sipil yakni wakil Negara dan perilakunya menjadi contoh ataupun teladan untuk rakyat, tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil memiiliki permasalahan rumah tangganya. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang sudah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 berguna sebagai acuan untuk Pegawai Negeri Sipil yang menjalani perceraian guna menekan tingkat perceraian Pegawai Negeri Sipil yang banyak terjadi, faktanya masalah yang terjadi ini tidak bisa ditangani. Penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui prosedur administrasi perceraian Pegawai Negeri Sipil dan pendapat hakim mengenai perceraian Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan studi survei di mana penulis mengobservasi langsung di lapangan, menjadikannya sebagai penelitian observasional research. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pengaturan hukum tentang prosedur administrasi perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Rengat bahwa izin dari atasan menjadi syarat wajib yang harus dilengkapi dengan alasan-alasan yang menguatkan terkait perkawinan yang sudah tidak bisa dibina dan dilanjutkan, apabila tidak mendapatkan izin dan tetap ingin melanjutkan proses perceraian Pegawai Negeri Sipil diharuskan menyiapkan surat pernyataan atas kesiapan menerima resiko dan konsekuensi yang akan diterima dikemudian hari, selanjutnya hakim Pengadilan Agama Rengat menjelaskan bahwa tujuan adanya peraturan ini adalah sebagai bentuk kedisiplinan bagi pegawai yang dijadilan teladan oleh masyarakat biasa.
No other version available