Text
Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui Ganti Rugi di Luar Pengadilan Antara Mayarakat dengan Pt.Sumatera Sylva Lestari di Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK Pelaksanaan administrasi pertanahan terkadang dapat mengalami kendala, sehingga menimbulkan terjadinya sengketa. Seperti sengketa lahan antara Masyarakat Desa Hurung Jilok dan PT. Sumatera Sylva Lestari yang tumpang tindih dan sampai saat ini belum ada kejelasan status tanah milik masyarakat sehingga tidak mendapatkan haknya terhadap tanah yang menjadi sengketa tersebut. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana status tanah yang dimiliki oleh Masyarakat dan PT. Sumatera Sylva Lestari, dan bagaimana penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Sumatera Sylva Lestari di Kabupaten Padang Lawas diluar pengadilan mediasi. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini yaitu memakai metode jenis empiris atau sosiologis yang dimana dilakukan dengan cara survey atau yakni dengan cara melakukan penelitian secara langsung ke lokasi penelitian. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yakni penelitian yang memberikan suatu gambaran atau penjelasan fenomena yang jelas mengenai Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Diluar Pengadilan Antara Masyarakat dengan PT. Sumatera Sylva Lestari di Kabupaten Padang Lawas. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Status hak kepemilikan Tanah bagi masyarakat merupakan tanah ulayat yang diperoleh masyarakat dengan cara memberi ganti kerugian kepada orang yang membuka lahan tersebut yang dimana izinnya diketahui oleh kepala desa sebagai pihak yang menegesahkan. Sedangkan pada pihak PT. Sumatera Sylva Lestari tanah tersebut merupakan tanah yang masuk kedalam kawasan hutan yang dimana izinnya telah diberi langsung oleh pemerintah yakni Menteri Kehutanan kepada pihak PT. Sumatera Sylva Lestari. Untuk Penyelesaian sengketa lahan yang terjadi diantara masyarakat Desa Hurung Jilok dan PT. Sumatera Sylva Lestari di Kabupaten Padang Lawas yakni tidak berjalan dengan baik walaupun mediasi telah dilakukan oleh para pihak sebanyak dua kali dengan aparat desa yang menjadi mediatornya
No other version available