Hukum perkawinan adat di Desa Pangkalan Baru menganut sistem eksogami yang mana pelaksanaan perkawinan sesuku dilarang dan diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya. Adapun suku yang ada di Desa Pangkalan Baru diantaranya Meliling, Domo, Melayu, Kampai, dan Dayun. Dalam pelarangan perkawinan sesuku ini tentunya menimbulkan berbagai persepsi, namun tradisi dan kepercayaan yang dipegang sec…
Jalan Ir. H. Juanda merupakan salah satu jalan nasional dikota Pekanbaru yang termasuk dalam kelas jalan kolektor dengan memiliki 2 lajur dan 1 jalur yang hanya memiliki satu arah pada jam 06.00WIB sampai jam 16.00WIB, kendaraan dengan dua arah bisa dilewati setelah jam 16.00WIB.. Jalan ini merupakan jalan yang menghubungkan pusat aktivitas pusat perekonominan, bisnis, pemerintahan, dan lai…
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap makna dan fungsi pencak silat dalam tradisi pernikahan adat di Desa Kuala Mahato, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Kridalalaksana Dalam (Santosa, 2020), Makna diartikan sebagai isi, arti, atau kandungan yang terkandung dalam suatu kata, ungkapan atau kalimat. Pencak silat di desa ini, khususnya Silat Tarekat, memiliki peranan penting dalam upacara p…
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan (WP) IV yang memiliki arahan fungsi sebagai kawasan permukiman, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pergudangan, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran pemerintahan kota, kawasan pariwisata, dan kawasan pertanian. Selain itu, kecamatan Tenayan Raya merupakan zona industri yang dimana akan direncanakan sebagai Ka…
ABSTRAK Dalam tradisi Batak Toba, anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga, sedangkan anak perempuan menghadapi kendala dalam mewarisi harta orang tuanya. Ini disebabkan oleh sistem jujuran atau parunjuk atau hantaran tuhor, di mana istri "dibeli" oleh keluarga suami dengan sejumlah uang, dan setelah pernikahan, istri serta anak-anak dari pernikahan tersebut menjadi bagian dari keluarga su…
Pernikahan sesuku adalah pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki suku dan induk yang sama. Masyarakat Rokan Hulu khususnya Kecamatan Kepenuhan memiliki persepsi bahwa pernikahan sesuku tidak boleh dilakukan. Larangan melakukan pernikahan sesuku ini masyarakat di Kecamatan Kepenuhan memandang bahwa hubungan sesuku itu merupakan hubungan keluarga. Masyarakat Kecamatan Kepenuhan m…
KOMPARASI PEMANFAATAN LAHAN TPU PADA PERMUKIMAN KEPADATAN TINGGI DAN KEPADATAN RENDAH DI KECAMATAN BINAWIDYA KOTA PEKANBARU OWEN SYAH 183410745 ABSTRAK Pertumbuhan Penduduk dan Padatnya Permukiman Kota Pekanbaru sebagai kota yang berkembang pesat mengalami peningkatan jumlah penduduk secara signifikan. Pertumbuhan penduduk ini menyebabkan permukiman menjadi semakin padat, terutama di daerah yan…
mpal adalah perkawinan antara seorang anak laki-laki karo dengan seorang anak perempuan karo yang mempunyai marga yang sama dengan marga ibu dari lakilaki karo tersebut. Perkawinan ini sangat disukai oleh masyarakat adat Karo pada umumnya, karena ada beberapa tujuan yang sangat diinginkan dan dijaga yaitu agar harta warisan tidak jatuh ke tangan orang lain, serta menjaga kekerabatan di dalam se…