Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya, yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengertian tersebut mendefinisikan anak sebagai individu yang secara hukum dian…
Masyarakat Indonesia dalam melakukan aktivitasnya saat ini menggunakan transportasi seperti mengendarai sepeda motor, pelanggaran lalu lintas menjadi masalah yang semakin memburuk di kota-kota besar ditambah lagi jumlah penduduk yang relatif muda serta banyaknya jenis kendaraan motor yang mengakibatkan masalah lalu lintas kian memburuk. Menjaga ketertiban di jalan sangat penting untuk keselamat…
Perkawinan dini terdiri dua kata, yaitu nikah dan dini. Nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, sedangkan dini berarti sebelum waktunya. Dispensasi Nikah adalah pemberian izin dari lembaga hukum kepada anak di bawah umur untuk melangsungkan suatu perkawinan dengan alasan dan maksud yang jelas serta pemberian izin dari orang tua. Anak …
Pernikahan juga berkaitan dengan masalah batas usia yang lebih rendah untuk wanita yang akan menikah menghasilkan angka kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu, undang-undang menetapkan bahwa batas usia untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita dalam melakukan pernikahan. Karena di usia segitulah telah dianggap dewasa, yang artinya jika calon pengantin belum mencak…
Konsumsi rokok elektrik sangat membahayakan bagi kesehatan, akan tetapi pengguna produk hasil olahan tembakau ini semakin marak khususnya pada kaum remaja dan anak – anak yang dibawah umur. Kandungan yang berbahaya pada rokok ini selalu diremehkan oleh penggunanya, seakan menjadikan hal sangat sepele. Di Indonesia anak – anak dibawah umur mulai merokok diakibatkan rasa keingintahuan yang sa…
Perkawinan..di Indonesia..telah..diatur oleh negara, Negara memberikan perhatian sekaligus memiliki tanggung jawab dalam mengontrol serta memberikan pengarahan mengenai perkawinan yang merupakan Institusi sosial dalam melindungi dan menjunjung harga diri perempuan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Dalam pasal 7 ayat 1 yang baru disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan …