Abstrak Pembangunan yang dilakukan memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup. Pada tahun 1970-an isu lingkungan hidup mulai serius diperdebatkan. United Nation Conference on the Human Enviroment di Stockholm Swedia tepatnya tahun 1972, menghasilkan salah satu kesimpulan yaitu pentingnya meningkatkan baku mutu kehidupan manusia untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan. Terjadinya Deg…
Penelitian ini berfokus pada kajian kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di KPKNL Pekanbaru. Latar belakang dari penelitian ini adalah banyaknya gugatan yang muncul terkait pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan meskipun sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan-gugatan ini sering kali muncul karena adanya ketidakpahaman atau ketidaks…
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu ciri negara hukum rechtstaat yang dibentuk untuk melindungi hak-hak perseorangan atau masyarakat dari perbuatan atau tindakan badan/pejabat pemerintah yang merugikan masyarakat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan melalui pembatalan/ pencabutan keputusan yang dibuat. Namun didalam praktek, seri…
Pelaksanaan putusan menjadi penting untuk menjamin hak-hak perseorangan atau badan hukum yang telah ditentukan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan. Tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Pelaksanaan putusan perdata, baik di peradilan umum maupun peradilan agama dapat dilakukan melalui 2…
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah terdapat masalah yang cukup serius sehingga menjadi hambatan bagi KPKNL Pekanbaru dalam melakukan lelang/ eksekusi objek tanggungan. Berdasarkan fakta di lapangan di KPKNL Pekanbaru, terdapat permasalahan dimana debitur mempermasalahkan tanah yang telah dieksekusi. Debitur yang tidak terima, mengajuka…
Banyak terjadi permasalahan dalam bidang perkreditan antara kreditur dan debitur, permasalahan yang sering terjadi yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur karena kredit macet. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan kreditur atas tindakan tersebut salah satunya dengan cara paratee excecutie (eksekusi langsung). Perlindungan hukum bagi debitur merupakan salah satu hal yang har…
Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa permasalahan inkonstitusionalitas terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJF karena tidak memiliki kepastian hukum, baik itu mengenai proses pelaksanaan eksekusi maupun mengenai waktu. Debitur dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cedera janji, serta menghilangkan kesempatan bagi pihak debitur untuk dapat melakukan penjualan objek jaminan …