Anak yang diduga melakukan tindak pidana dan belum berumur 12 tahun dianggap berkonflik terhadap hukum. Proses peradilan anak menggunakan pendekatan istimewa yang bertujuan untuk menghindari dampak negatif selama menjalani proses hukum. Pendekatannya disebut dengan keadilan restoratif yang juga merupakan proses diversi. Pelaksanaannya adalah kewenangan dari aparat penegak hukum dapat mengambil …
Tindak pidana penganiayaan merupakan masalah serius yang berdampak luas baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Pendekatan konvensional dalam penegakan hukum sering kali berfokus pada hukuman bagi pelaku tanpa mempertimbangkan pemulihan korban dan rekonsiliasi masyarakat. Oleh karena itu, konsep keadilan restoratif (restorative justice) menjadi penting untuk diterapkan dalam penyelesaian k…