Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 82 Ayat (1) Junto 76 (E) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan penipuan, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk. anakanak." melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan d…