Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria memerintahkan untuk melakukan pendaftaran tanah agar mendapat jaminan kepastian hukum yang dimandatkan dalam Pasal 19 dan kepemilikan hak tanah dapat dialihkan dalam peralihan hak melalui jual beli, sesuai yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Masalah pokok dari…
Perkembangan hukum bisnis saat ini berkembang sangat pesat. Selain itu perkembangan teknologi juga semakin maju dan hukum harus mengikuti perkembangan jaman. Di Indonesia mulai berkembang istilah suatu perbuatan yang disebut dengan transaksi jual beli secara online (e-commerce). Tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan masalah hukum. Dalam hubungannya dengan undang-undang perlindungan konsume…
Transaksi jual beli tanah dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek perjanjian yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap perbuatan hukum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat atau harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Pembahasan dalam pe…