Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kewarisan Islam Di Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Oleh : Mella Anggraini Email : [email protected] Dosen Pembimbing : Dr. Zulkarnaini Umar, S.H., S.Ag., M.I.S. Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Islam Riau Jalan Khairuddin Nst. No. 113, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 2828…
MANAJEMEN SANGGAR WARISAN MELAYU DI PEKANBARU PROVINSI RIAU IIS SUGIARTI 166711353 [email protected] ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Manajemen Sanggar Warisan Melayu di Pekanbaru Provinsi Riau”. Sanggar Warisan Melayu berdiri pada tanggal 18 November 2011. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana manajemen yang ada di Sanggar Warisan Melayu Pekanbaru Provinsi Ria…
ABSTRAK Hukum adat waris menurut Hilman Hadikusuma yaitu aturan-aturan hukum adat yang mengatur bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi-bagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi berikutnya. Melaksanakan hukum waris tidak bisa lepas dari yang namanya hukum kekerabatan. Kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup, art…