Dispensasi Nikah merupakan pemberian izin oleh Pengadilan kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahun. Dispensasi Nikah diajukan oleh pihak keluarga terutama orang tua kepada pengadilan, yang beragama Islam anaknya diajukan kepada Pengadilan Agama dalam bentuk permohonan. Tujuan Dispensasi Nikah ini agar Pemohon bisa menikahkan anaknya yang belum cu…
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan, alasan hakim dan dampaknya terhadap diajukannya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Padang. Proses permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Padang pasca diundangkannya peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin tertanggal 21November 2019 terdapat sejumlah ketentua…