PELAKSANAAN JUAL BELI ONLINE SPAREPART KENDARAAN MOBIL YANG TIDAK SESUAI DENGAN DESKRIPSI MELALUI MARKETPLACE FACEBOOK DI KOTA PEKANBARU BERDASARARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peredaran obat tanpa izin edar, terutama melalui penjualan online, mengancam keamanan konsumen. Perlindungan hukum berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan peran BPOM sangat penting untuk melindungi hak konsumen dari obat ilegal yang berisiko bagi kesehatan masyarakat di Kota Pekanbaru. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Bentuk Perlin…
Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli online di marketplace Indonesia merupakan hak dasar yang diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai bentuk peran negara untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi eksploitasi oleh pelaku usaha digital. Namun fenomena ketidaksesuaian barang, kegagalan sistem re…
Indonesia merupakan sarana yang sangat diminati dan digunakan oleh masyarakat diseluruh dunia. Dalam kehidupan sehari-hari, internet dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, salah satunya sebagai media dalam kegiatan jual beli secara online. Meskipun memberikan banyak kemudahan, transaksi jual beli online juga menimbulkan berbagai permasalahan, seperti risiko kebocoran data pribadi hingga kurangn…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelaku usaha yang tidak mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan, khususnya pada Toko Yanka Bakery & Cake Pekanbaru. Kondisi ini menyebabkan konsumen mengalami kerugian, seperti mengonsumsi produk yang tidak layak, mengalami gangguan kesehatan, hingga tidak mengetahui komposisi bahan yang dapat memicu alergi. Hal ters…
Pesatnya perkembangan teknologi fotografi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa fotografer profesional, namun hal ini juga memicu risiko sengketa akibat kelalaian pelaku usaha, seperti kerusakan berkas (file corrupt). Meskipun pemerintah telah menyediakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sebagai payung hukum, pelanggaran terhadap hak-hak konsumen masih sering terjadi, sehingga perli…
Perkembangan teknologi digital pada sektor informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan yang kini banyak dipenuhi melalui layanan pemesanan makanan berbasis aplikasi daring seperti Go-Food.Dalam praktik penyelenggaraan layanan Go-Food, masih dijumpai pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifik…
Kegiatan transaksi jual beli di Toko Buku Fajar Baru Kota Pekanbaru yang menerapkan model swalayan (self-service) dengan mekanisme penyelesaian transaksi di kasir kerap menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli. Sistem ini memicu masalah perolehan barang dengan cacat tersembunyi (verborgen gebreken) karena produk masih dalam kemasan tersegel, sehingga menghalangi konsumen untuk melakukan pemeriks…
Fenomena jual beli burung secara daring melalui media sosial, khususnya marketplace Facebook, mengalami pertumbuhan pesat di Pekanbaru. Praktik ini mempermudah transaksi antara penghobi dan pelaku usaha mikro, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan perlindungan konsumen. Kurangnya regulasi yang mengatur transaksi informal ini mengakibatkan konsumen rentan terhadap penipuan, sepert…
Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah sektor pangan di Indonesia masih menghadapi permasalahan terkait kewajiban pencantuman label kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Toko Sumber Nur Arta Kota Pekanbaru merupakan salah satu tempat penjualan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang masih menjual produk pangan tanpa label ke…