Dispensasi Nikah merupakan pemberian izin oleh Pengadilan kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahun. Dispensasi Nikah diajukan oleh pihak keluarga terutama orang tua kepada pengadilan, yang beragama Islam anaknya diajukan kepada Pengadilan Agama dalam bentuk permohonan. Tujuan Dispensasi Nikah ini agar Pemohon bisa menikahkan anaknya yang belum cu…
Konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) adalah sebuah konsep baru yang lahir didalam RKUHP, yang dimana Hakim diberi wewenang untuk memberi pemaafan kepada pelaku tindak pidana meskipun terbukti bersalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Masalah pokok dalam penelitian ini ada…