Tindak pidana pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsurunsur dari pencurian yang pokok, namun karena ditambah dengan unsur-unsur lain yang meringankan, sehingga ancaman pidananya menjadi ringan. Tindak pidana pencurian ringan yang merupakan salah satu jenis dari tindak pidana ringan, merupakan jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan restorative just…
Tindak kejahatan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bahkan pelaku nya bukan lagi dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga telah mengalami peningkatan kasus yang juga dilakukan oleh anak. Untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan, maka dilakukan upaya pengendalian tindak pidana kepada pelaku, yakni memberi sanksi pemidanaan dalam ben…
Kasus tindak pidana ringan di Indonesia sering kali berakhir pada pidana penjara. Putusan Pengadilan yang memberikan hukuman penjara berakibat pada meningkatnya jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Keadilan restoratif merupakan tujuan keadilan yang ingin dicapai dengan cara pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan, kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang…
ABSTRAK Kejahatan merupakan salah satu bentuk fenomena sosial yang sering terjadi dimana pun dan kapan pun ketika ada kesempatan dan niat dari si pelaku, misalnya saja pencurian. Dengan begitu, hukum hadir sebagai bentuk penanggulangan dalam upaya pencegahan meminimalisir atas kejadian atau perbuatan yang telah terjadi agar tidak terjadi lagi kejadian atau pun perbuatan tersebut dan memperbaiki…
Banyaknya kasus pencurian ringan yang diproses seperti tindak pidana biasa mulai meresahkan masyarakat. Hukum pidana yang diharapkan mampu untuk menanggulangi permasalahan sehingga masyarakat dapat tenteram, justru hukum pidana berbalik menyerang masyarakat itu sendiri. Penulis mengambil penelitian di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai ini, dikarenakan tingginya kasus pencurian brondolan…
Dalam ilmu hukum pidana mengenai pencurian ini telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 362 KUH Pidana. Pasal 362 KUH Pidana berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selamalamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Namun dalam Kitab Undang-Undang Huk…
Kasus pencurian dengan kekerasan masih sangat meresahkan, sedangkan upaya yang dilakukan kepolisian tidak sepenuhnya berhasil untuk mengurangi kasus yang terjadi tersebut, diikarenakan ada sebagian dari preman tersebut mempunyai hubungan yang saling menguntungkan dengan penegak hukum. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah upaya apa saja yang dilakukan oleh Polres Ogan Komering I…
Seorang anak sesuai sifatnya masih memiliki daya nalar yang belum cukup baik untuk membedakan hal-hal baik dan buruk. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh bujuk rayu dari orang dewasa. Sistem peradilan pidana formal yang pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal…
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis apa faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan pencurian serta untuk menganalisis mengapa pelaku memilih mesjid sebagai sasaran tempat pencurian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manus…
Fakta membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah tetapi sulit untuk memberantasnya secara tuntas. Salah satu bentuk dari kejahatan yang sering terjadi di kecamatan tapung adalah pencurian kendaraan bermotor roda dua merupakan pencurian yang paling sering terjadi karena obyek pencurian yang mudah ditemukan. Masyarakat dan polisi tidak menyadari bahwa pencurian terjadi bukan hanya karena ke…