Dalam Undang-Undang Pasal 1 Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ialah: “Ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita yang selanjutnya disebut sebagai suami isteri dengan maksud membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Kompilasi Hukum Islam ayat 2, disebutkan perkawinan itu harus menjaga eksistensi umat beragama Islam. Perkawin…