Salah satu masalah sosial yang setiap tahun terjadi adalah perilaku menyimpang pada anak-anak. Hal ini membutuhkan tenaga professional pekerja sosial secara berkelanjutan dan kompeten untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pemerintah mendirikan Sentra Abiseka sebagai unit pelaksana teknis dalam upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksa…
Peranan Sentra Abiseka Dalam Konseling Individu Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus Sentra Abiseka Pekanbaru) ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peranan Sentra Abiseka dalam konseling individu terhadap korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan konsel…
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan terhadap anak berhadapan hukum berbeda dengan orang dewasa yaitu dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang mana dengan metode ini penulis memperoleh informasi…