Hukum adat mengatur tentang hukum kewarisan. Masyarakat adat batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal. Pada anak perempuan masyarakat adat batak Toba meniadakan hak waris atas harta orang tuanya. Perbedaan ini yang membuat sengketa kewarisan terjadi dan ada dalam masyarakat adat batak Toba. Upaya penyelesaian sengketa kewarisan negara memiliki peraturan yang mengatur, berupa putusan y…
Masyarakat adat Batak Toba adalah sistem kekerabatan yang menganut sistem patrilineal yang menarik garis keturunan dari pihak lakilaki/ayah. Pada masyarakat batak yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak laki-laki sedangkan anak perempuan yang sudah menikah akan masuk kedalam pihak suaminya. Hal ini menyebabkan derajat laki-laki lebih diakui daripada perempuan disebabkan laki-laki meru…