Perkembangan teknologi rantai blok (blockchain) melahirkan aset kripto yang, di satu sisi, mendisrupsi hukum kebendaan konvensional, dan di sisi lain kian intensif dimanfaatkan sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena karakteristiknya yang desentralistik, lintas yurisdiksi, dan bersifat pseudonim. Instrumen hukum acara pidana Indonesia, baik KUHAP Lama, KUHAP Baru (Undang-Undan…