Di tengah maraknya perdagangan bebas saat ini, berbagai produk kosmetik beredar tanpa disertai informasi kandungan yang memadai. Banyak konsumen, terutama wanita, terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang sedang tren di media sosial sehingga tergoda untuk membelinya. Padahal, produk-produk tersebut belum tentu aman digunakan pada kulit. Fenomena ini diperparah dengan kecenderungan konsumen ya…
Penelitian ini mengkaji fenomena peredaran obat kuat ilegal di Kota Pekanbaru melalui perspektif kriminologi dengan studi kasus pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Peredaran obat kuat ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil dan tadalafil dinilai berbahaya serta merugikan konsumen dan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pola distribusi, …
Penarikan obat Sirop anak dari peredaran akibat cemaran zat berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) menuntut peran aktif BPOM, termasuk di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya BBPOM di pekanbaru dalam menanggulangi peredaran obat Sirop anak yang telah dilarang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik wawancara terhadap pega…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan produk minuman tanpa izin edar yang beredar. Terdapat dua tujuan dalam penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui bagaimana fungsi pengawasan peredaran minuman yang tidak memiliki izin edar oleh BBPOM kota Pekanbaru pada Tahun 2020, 2) untuk mengetahui apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan peredaran minuman yan…
Pengawasan Kosmetik Ilegal Oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru ABSTRAK Oleh Ade Diba Hutabarat Pemerintah Indonesia atau Presiden membentuk sebuah badan yang diberikan tugas tertentu dalam hal pengawasan terhadap obat dan makanan yang disebut dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian ku…
Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain ketentuan di atas, Pasal 4 huruf c UUPK juga menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang da…