Di tengah maraknya perdagangan bebas saat ini, berbagai produk kosmetik beredar tanpa disertai informasi kandungan yang memadai. Banyak konsumen, terutama wanita, terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang sedang tren di media sosial sehingga tergoda untuk membelinya. Padahal, produk-produk tersebut belum tentu aman digunakan pada kulit. Fenomena ini diperparah dengan kecenderungan konsumen ya…
Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain ketentuan di atas, Pasal 4 huruf c UUPK juga menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang da…