Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagai landasan hukum memberi perlindungan hukum konsumen muslim terhadap ketidakpastian penggunaan pelbagai produk makanan dan minumam halal baik dalam bentuk barang dan jasa sesuai dengan kewajiban hukum Islam. Kewenangan menerbitkan sertifikasi halal kini resmi beralih ke tangan pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dibentuk pem…