Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai produk, termasuk produk skincare. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan permasalahan hukum berupa maraknya peredaran produk skincare ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu fenomena yang banyak ditemukan ad…
Perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya peredaran produk kosmetik pemutih wajah, termasuk produk Tabita, yang diduga mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawa…
ABSTRAK Oleh Selvi Sundari Obat tradisional merupakan warisan budaya bangsa yang masih banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia karena dianggap lebih aman dan terjangkau. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan peredaran obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah melalui Balai Besar Pengawasan Obat dan Maka…
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah produk Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream yang diketahui mengandung zat berbahaya seperti pewarna merah K3 dan masih beredar di masyarakat, termasuk di Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…
Peredaran produk skincare dengan klaim berlebihan (overclaim) di Kota Pekanbaru menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum yang melarang klaim menyesatkan dengan praktik di lapangan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, khususnya terkait keamanan, khasiat, dan komp…
Di tengah maraknya perdagangan bebas saat ini, berbagai produk kosmetik beredar tanpa disertai informasi kandungan yang memadai. Banyak konsumen, terutama wanita, terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang sedang tren di media sosial sehingga tergoda untuk membelinya. Padahal, produk-produk tersebut belum tentu aman digunakan pada kulit. Fenomena ini diperparah dengan kecenderungan konsumen ya…
Penelitian ini membahas studi kasus nomor: 771/pdt.g/2022/pn. jkt. Pst yaitu terkait kasus gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh sirup yang mengandung zat berbahaya pada 2 (dua) industry farmasi yaitu PT Afi Farma dan CV. Samudera Chemical. Yang dalam bentuk gugatan clas action. Dalam hal ini pengawasan terhadap informasi pada label obat yaitu Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM), faktan…
Penelitian ini mengkaji fenomena peredaran obat kuat ilegal di Kota Pekanbaru melalui perspektif kriminologi dengan studi kasus pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Peredaran obat kuat ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil dan tadalafil dinilai berbahaya serta merugikan konsumen dan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pola distribusi, …
Penarikan obat Sirop anak dari peredaran akibat cemaran zat berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) menuntut peran aktif BPOM, termasuk di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya BBPOM di pekanbaru dalam menanggulangi peredaran obat Sirop anak yang telah dilarang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik wawancara terhadap pega…
Pemakaian produk kosmetik non-BPOM di Pekanbaru yang semakin berkembang mencerminkan tingkat kepercayaan tertentu dari beberapa konsumen terhadap produk itu, meskipun keamanan hukumnya belum terjamin. Studi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik non-BPOM di Pekanbaru, dengan mengacu pada teori kepercayaan yang dikemukakan oleh Mayer, Davis, dan Schoor…