Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah produk Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream yang diketahui mengandung zat berbahaya seperti pewarna merah K3 dan masih beredar di masyarakat, termasuk di Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi…
Peredaran produk skincare dengan klaim berlebihan (overclaim) di Kota Pekanbaru menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum yang melarang klaim menyesatkan dengan praktik di lapangan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, khususnya terkait keamanan, khasiat, dan komp…
Di tengah maraknya perdagangan bebas saat ini, berbagai produk kosmetik beredar tanpa disertai informasi kandungan yang memadai. Banyak konsumen, terutama wanita, terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang sedang tren di media sosial sehingga tergoda untuk membelinya. Padahal, produk-produk tersebut belum tentu aman digunakan pada kulit. Fenomena ini diperparah dengan kecenderungan konsumen ya…
Penelitian ini membahas studi kasus nomor: 771/pdt.g/2022/pn. jkt. Pst yaitu terkait kasus gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh sirup yang mengandung zat berbahaya pada 2 (dua) industry farmasi yaitu PT Afi Farma dan CV. Samudera Chemical. Yang dalam bentuk gugatan clas action. Dalam hal ini pengawasan terhadap informasi pada label obat yaitu Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM), faktan…
Penelitian ini mengkaji fenomena peredaran obat kuat ilegal di Kota Pekanbaru melalui perspektif kriminologi dengan studi kasus pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Peredaran obat kuat ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil dan tadalafil dinilai berbahaya serta merugikan konsumen dan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pola distribusi, …
Penarikan obat Sirop anak dari peredaran akibat cemaran zat berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) menuntut peran aktif BPOM, termasuk di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya BBPOM di pekanbaru dalam menanggulangi peredaran obat Sirop anak yang telah dilarang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik wawancara terhadap pega…
Pemakaian produk kosmetik non-BPOM di Pekanbaru yang semakin berkembang mencerminkan tingkat kepercayaan tertentu dari beberapa konsumen terhadap produk itu, meskipun keamanan hukumnya belum terjamin. Studi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik non-BPOM di Pekanbaru, dengan mengacu pada teori kepercayaan yang dikemukakan oleh Mayer, Davis, dan Schoor…
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab atas pengawasan produk obat, makanan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.?80 Tahun 2017. BPOM menjalankan pengawasan baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun selama peredaran produk (p…
BBPOM (BaIai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) bertanggung jawab untuk mengawasi dan menyeIidiki semua obat dan makanan sesuai dengan ketentuan semua undang-undang dan peraturan yang reIevan, termasuk dengan memeriksa semua makanan yang dijuaI di toko. Di kota Pekanbaru, BaIai Besar Pengawas Obat dan Makanan telah memberlakukan pengawasan ketat terhadap distribusi obat-obatan dan bahan makana…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan produk minuman tanpa izin edar yang beredar. Terdapat dua tujuan dalam penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui bagaimana fungsi pengawasan peredaran minuman yang tidak memiliki izin edar oleh BBPOM kota Pekanbaru pada Tahun 2020, 2) untuk mengetahui apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan peredaran minuman yan…