Perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya peredaran produk kosmetik pemutih wajah, termasuk produk Tabita, yang diduga mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawa…