Tindak pidana bidang kehutanan, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang, yang mana diancam sanksi pidana, bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Sehingga pelaku-pelaku kejahatan terhadap kehutanan, mendapatkan hukuman yang setimpal, dan jera demi menjaga hutan Indonesia. Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, da…