Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan bentuk implementasi langsung dari hak konstusional warga negara sebagaimana telah diatur pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji penegakan hukum yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan…
Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024, seperti potensi adanya money politic, politik SARA, berita hoax, dan ketidaknetralan ASN. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikian strategi Bawaslu Provinsi Riau dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan te…