Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang diwajibkan dalam setiap perkara perdata di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ketentuan ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara diperiksa melalui proses litigasi. Namun, dalam praktiknya tingkat keberhasilan mediasi, khususnya dalam pe…