Pemberian kredit dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan merupakan perjanjian penjaminan yang terkait dengan perjanjian utama, yakni perjanjian kredit. Perjanjian penjaminan ini memiliki sifat tambahan terhadap perjanjian utama tersebut. Tujuannya tidak hanya untuk menjamin pelunasan atau pemenuhan kewajiban debitor kepada kreditor, tetapi juga mempermudah penyelesaian perselisihan jika debitor g…
Benda yang telah dibebani jaminan fidusia oleh pemberi fidusia (debitur) wajib didaftarkan oleh penerima fidusia (kreditur) di kantor pendaftaran jaminan fidusia seperti yang sudah ada dalam ketentuan pada pasal 11, jo pasal 13, jo pasal 15. Pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Penjualan dengan cara …
Hak atas tanah adalah sebagian besar Jaminan Kredit yang banyak dijaminkan oleh masyarakat berupa hak tanggungan kepada bank. Karena nilai jaminan terhadap hak atas tanah tersebut dinilai besar dan bergantung pada nilai tanah yang akan dijaminkan. Selain itu jaminan kredit dengan hak atas tanah terdapat hak tanggungan yang akan di bubuhkan pada bukti kepemilikan hak atas tanah yang dijaminan ke…
Penerapan eksekusi objek jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX-2021, yang menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan. Jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka eksekusi harus melalui Pengadilan Negeri. Perubahan ini menimb…
Pelaksanaan putusan menjadi penting untuk menjamin hak-hak perseorangan atau badan hukum yang telah ditentukan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan. Tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Pelaksanaan putusan perdata, baik di peradilan umum maupun peradilan agama dapat dilakukan melalui 2…
Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa permasalahan inkonstitusionalitas terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJF karena tidak memiliki kepastian hukum, baik itu mengenai proses pelaksanaan eksekusi maupun mengenai waktu. Debitur dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cedera janji, serta menghilangkan kesempatan bagi pihak debitur untuk dapat melakukan penjualan objek jaminan …