Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia melalui eksploitasi seksual yang dilakukan secara sistematis. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena modusnya yang semakin tersembunyi dan terorganisir, termasuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian utama pelaku. Dalam perkara Nomor 208/Pid.Sus/2025/PN Pbr, terdakwa terbukti me…