ABSTRAK Kewajiban sertifikasi Halal untuk semua makanan dan minuman diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. setiap produsen yang akan memasarkan produknya di wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal dan mendapatkan sertifikat halal.…