Benda yang telah dibebani jaminan fidusia oleh pemberi fidusia (debitur) wajib didaftarkan oleh penerima fidusia (kreditur) di kantor pendaftaran jaminan fidusia seperti yang sudah ada dalam ketentuan pada pasal 11, jo pasal 13, jo pasal 15. Pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Penjualan dengan cara …
Di tengah dinamika ekonomi modern, lembaga pembiayaan memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis dan keuangan personal dengan menyediakan produk dan layanan seperti kredit usaha dan pembiayaan kendaraan. Namun, risiko pelanggaran perjanjian, baik dari debitur maupun kreditur, menimbulkan konsekuensi hukum signifikan. Di Indonesia, tanggung jawab hukum debitur diatur dalam berbag…
Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa permasalahan inkonstitusionalitas terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJF karena tidak memiliki kepastian hukum, baik itu mengenai proses pelaksanaan eksekusi maupun mengenai waktu. Debitur dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cedera janji, serta menghilangkan kesempatan bagi pihak debitur untuk dapat melakukan penjualan objek jaminan …