Mukhabarah ialah suatu akad kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap lahan, dimana pemilik lahan menyerahkan tanahnya kepada penggarap lahan untuk dikelola yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam mengimplementasikan poduo pada usaha tani padi di Kecamatan Bangkinang. Untuk mencapai tu…