Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, dinyatakan bahwa konsumen memiliki hak-hak tertentu. Salah satu hak konsumen diatur dalam pasal 4 huruf a, yang menyatakan hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan barang dan/atau jasa. Selain itu, penggunaan formalin dalam produk pangan juga dilarang berdasarkan …