Tenaga kerja atau pekerja menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Pemenuhan Hak Pekerja berupa Cuti Tahunan diberikan melalui Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Tri Bakti Sarimas dengan Karyawan yang d…