Kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sebagian besar merupakan tanah ulayat yang dikuasai masyarakat hukum adat berdasarkan Adat Salingka Nagari. Tanah-tanah tersebut meliputi ulayat nagari, kaum, dan suku. Namun, keberadaan ulayat nagari diperkirakan tersisa sekitar ± 5% akibat pelepasan hak kepada pihak ketiga yang merubah statusnya menjadi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna…
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang mengatur pengelolaan lahan juga merupakan indikator untuk menilai kewenangan negara dalam penguasaan lahan. Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 menegaskan bahwa hak negara atas tanah mencakup semua aspek, termasuk tanah, air, ruang angkasa, dan sumber daya alam di dalamnya, yang dianggap sebagai b…