Berdasarkan peraturan yang berlaku, Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang mengatur pengelolaan lahan juga merupakan indikator untuk menilai kewenangan negara dalam penguasaan lahan. Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 menegaskan bahwa hak negara atas tanah mencakup semua aspek, termasuk tanah, air, ruang angkasa, dan sumber daya alam di dalamnya, yang dianggap sebagai b…