Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sah secara agama dan sah secara negara, sedangkan pernikahan siri merupakan pernikahan yang sah secara agama Islam namun tidak sah secara negara karena pernikahan ini tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam praktiknya masih marak di masyarakat termasuk Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Pernikahan yang dilakuk…
ABSTRAK Nikah siri muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975. Nikah seperti ini merupakan pernikahan yang dilakukan tidak berdasarkan hukum Negara tetapi memenuhi ketentuan sesuai syarat Islam. Nikah siri Artinya pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dan tidak memiliki buku nikah. Dalam Ko…
Masyarakat adat Batak Toba adalah sistem kekerabatan yang menganut sistem patrilineal yang menarik garis keturunan dari pihak lakilaki/ayah. Pada masyarakat batak yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak laki-laki sedangkan anak perempuan yang sudah menikah akan masuk kedalam pihak suaminya. Hal ini menyebabkan derajat laki-laki lebih diakui daripada perempuan disebabkan laki-laki meru…