Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menentukan bahwa pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dibagi sama rata antara mantan suami dan mantan istri kecuali adanya perjanjian kawin. Putusan Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Twg, Perkara ini tanpa adanya perjanjian kawin sebelumnya, hakim memutuskan pembagian harta bersama 30% untuk mantan suami dan 70% untuk mantan istri, hal ini menarik unt…