Tanah harta pusaka tinggi merupakan tanah ulayat milik kaum yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak kemenakan terutama untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Tanah harta pusaka tinggi di Minangkabau tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan terlebih lagi tanpa persetujuan ninik mamak yang bisa menimbulkan kasus sengketa tanah ulayat dikemudian hari. Seperti halnya kasus perbuatan melawa…