Setiap kegiatan pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan harus mendapat izin dari Negara, Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan pemanfaatan dan/atau penggunaan Kawasan Hutan yang tidak mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan perbuatan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 …