Perlindungan perempuan dan anak merupakan upaya untuk menjamin hak, martabat, dan keamanan dalam keluarga. Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan tersebut berlandaskan maq??id al-syar?‘ah yang menekankan keadilan (al-'adl), kemaslahatan (ma?la?ah), serta perlindungan jiwa, keturunan, dan kehormatan. Namun, masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan bahwa pelaksanaa…
Salah satu fenomena kebiasaan masyarakat suku Jawa di Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu membagikan harta waris kepada anak-anaknya semasa orang tua masih hidup. Kebiasaan ini oleh warga setempat kerap disebut sebagai "warisan", padahal secara hukum Islam kewarisan baru berlaku setelah pewaris wafat, sehingga muncul persoalan mengenai kesesuaiannya d…
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena perkawinan siri, yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam tetapi tidak dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. Pada dasarnya, pe…
Praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat dalam beberapa keadaan berbeda dengan ketentuan hukum waris Islam. Masyarakat setempat masih mempertahankan kebiasaan adat dalam pembagian warisan dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan keluarga, serta pertimbangan rasa keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat Desa Sungai B…
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, tercatat 446.359 kasus pada tahun 2024 menurut Badan Peradilan Agama (Badilag). Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, salah satunya mengenai hak waris anak setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, perceraian tidak memutus hubungan darah antara anak d…
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki-laki hak dalam penggunaan terhadap (kemaluan) perempuan dan juga seluruh tubuhnya dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Perkawinan adalah hubungan yang menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ke…
Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Suku Bugis Di Kota Tembilahan. Penelitian naskah ini dilakukan dengan didasarkan pada hasil pengamatan dan wawancara awal yang peneliti lakukan dengan masyarakat Suku Bugis pada lingkungan tampat tinggal peneliti di Kota Tembilahan. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, Pertama bagaimana pengaturan pembagian harta warisan pada masyara…
Keabsahan pengangkatan anak merupakan titik tolak dalam menentukan kebenaran status hukum seseorang yang diangkat. Hadhanah merupakan hak bagi suami dan istri maupun anak. Dalam mengasuh dan memelihara anak merupakan kewajiban orang tua terhadap anak yang melakukan pengasuhan anak sebelum dan sesudah perceraian. Hadhanah hukumya wajib bagi setiap orang tua memberikan nafkah kepada anaknya. Tuju…
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa persekutuan hidup antara seorang pria dengan seorang pria atau persekutuan seorang wanita dengan seorang wanita bukan merupakan suatu perkawinan yang sah menurut Undang-undang Perkawinan. Perkawinan sejenis merupakan suatu hal yang tabu di tengah masyarakat Indonesia. Namun, perkawinan sejenis masih terjadi di Indonesi…
Perkawinan yang dilakukan secara sirri/perkawinan dibawah tangan tidak selalu merupakan perkawinan yang tidak sah baik dilihat dari aspek hukum islam maupun dari aspek hukum positif. pendapat yang mengatakan bahwa setiap perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana diatur dalam hukum islam dapat disepakati, maka perkawinan itu sah baik menurut hukum islam maupun menurut huk…