Fenomena kelahiran anak di luar perkawinan semakin meningkat seiring dengan dinamika sosial masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai hukum positif yang mengatur status perkawinan dan akibat hukumnya menjadi dasar utama dalam menentukan kedudukan hukum anak. Namun, ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana p…