ABSTRAK Salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendapatkan banyak perhatian publik adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan pada ketentuan pasal 43 Ayat 1 bahwa anak diluar perkawinan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya namun juga deng…