Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penarikan kendaraan akibat kredit macet yang dilakukan secara sepihak, yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum dan mengabaikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun masalah pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai …
Fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, Seperti Gadai, Jaminan Fidusia memungkinka n sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan menga mbil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut. Dalam perjanjian jaminan fidusia perl…
Penelitian ini memiliki tujuan yaitu mengetahui pendaftaran hak atas objek jaminan fidusia yang tidak di daftarkan hal ini akan mengakibatkan tidak adanya perolehan sertifikan jaminan fidusia. Kemudian penelitian ini juga mengetahui keabsahan eksekusi dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan itu yang mana seharusnya sangat diperlukan perlindungan hukumnya dari berbagai pihak. Jika tida…
Penerapan eksekusi objek jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX-2021, yang menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan. Jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka eksekusi harus melalui Pengadilan Negeri. Perubahan ini menimb…
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR DAN KREDITUR TERHADAP SENGKETA PEMBIAYAAN DALAM JUAL BELI MOBIL SECARA KREDIT Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan masyarakat cukup pesat sehingga mempengaruhi kebutuhan seperti kendaraan mobil yang dalam hal ini dapat menggunakan lembaga pembiayaan. Pemberian fasilitas pembiayaan tentunya memiliki resiko yang mungkin saja terjadi. Risiko ya…
Di tengah dinamika ekonomi modern, lembaga pembiayaan memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis dan keuangan personal dengan menyediakan produk dan layanan seperti kredit usaha dan pembiayaan kendaraan. Namun, risiko pelanggaran perjanjian, baik dari debitur maupun kreditur, menimbulkan konsekuensi hukum signifikan. Di Indonesia, tanggung jawab hukum debitur diatur dalam berbag…
Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa permasalahan inkonstitusionalitas terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJF karena tidak memiliki kepastian hukum, baik itu mengenai proses pelaksanaan eksekusi maupun mengenai waktu. Debitur dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cedera janji, serta menghilangkan kesempatan bagi pihak debitur untuk dapat melakukan penjualan objek jaminan …
Kredit merupakan pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain dengan waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga maupun tanpa bunga. Perjanjian kredit merupakan sebuah perjanjian awal yang dibuat sebelum penyerahan pembiayaan, yang mana perjanjian ini merupakan hasil kesepakatan antara pemberi dan penerima jaminan mengenai hubungan hukum d…