Untuk melindungi pekerja jasa konstruksi akhirnya Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 khusus untuk sektor jasa konstruksi yang terdiri dari dua macam perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja melayani para pekerja dengan baik na…