Perkembangan teknologi digital pada sektor informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk kebutuhan pangan yang kini banyak dipenuhi melalui layanan pemesanan makanan berbasis aplikasi daring seperti Go-Food.Dalam praktik penyelenggaraan layanan Go-Food, masih dijumpai pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifik…
Kewajiban pencantuman label halal untuk semua makanan dan minuman diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. setiap produsen yang akan memasarkan produknya di wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal dan mendapatkan sertifikat halal. D…
ABSTRAK Kewajiban sertifikasi Halal untuk semua makanan dan minuman diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. setiap produsen yang akan memasarkan produknya di wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal dan mendapatkan sertifikat halal.…