Perjanjian merupakan dasar hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk dalam transaksi jasa bengkel. Dalam praktiknya, perjanjian tidak tertulis atau perjanjian lisan masih sering digunakan karena dianggap lebih sederhana dan didasarkan pada kepercayaan. Namun, perjanjian lisan memiliki potensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila salah satu pihak tidak memenuhi prest…