Wanprestasi dalam perjanjian jasa perbaikan antara CV. Sumatera Utama Cahaya Energi dan PT. Tengganu Mandiri Lestari berdasarkan Putusan Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Bls terjadi akibat tidak terpenuhinya kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian. Bentuk wanprestasi yang muncul meliputi tidak dibayarkannya sisa nilai kontrak dan retensi, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai ketent…