Dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan masalah tradisional lainnya di tingkat desa, lembaga tradisional yang dikenal sebagai Kerapatan Adat Nagari Kerapatan Adat Nagari (KAN) sangatlah penting. Penyelesaian masalah tanah membutuhkan pertimbangan dan musyawarah yang matang. Sengketa tanah selalu menjadi masalah hukum yang rumit, sehingga hal ini sangat penting. Perumusan masalah penelitian in…
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur peralihan hak atas tanah harus dengan PPAT. Namun yang terjadi adalah masih banyak masyarakat yang melakukan peralihan ha katas tanah melalui PPAT, karena masih sering terjadi jual beli tanah di bawah tangan di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Dengan kondisi banyaknya masyarakat yang melakukan jual beli di bawah tanga…
ABSTRAK Perjanjian jual beli tanah dalam praktik sering menimbulkan sengketa perdata akibat tidak dipenuhinya kewajiban para pihak sebagaimana diperjanjikan. Sengketa tersebut umumnya dipicu oleh pelaksanaan perjanjian yang tidak seimbang, keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi prestasi, serta adanya dalil cacat kehendak yang diajukan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Kondisi ini ter…
Pendaftaran tanah merupakan instrumen utama untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan peralihan hak atas tanah melalui jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Namun, prakti…
Pelaksanaan Jual beli tanah yang tidak memiliki Sertifikat merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat yaitu pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikat. Padalah sertifikat tanah adalah tanda bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli tanah tidak bersertifiikat dan bagaimana akibat hukumnya menur…
Transaksi jual beli tanah dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek perjanjian yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap perbuatan hukum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat atau harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Pembahasan dalam pe…