Praktik jual beli tanah di bawah tangan, yaitu jual beli yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa segera didaftarkan pada Kantor Pertanahan, masih ditemukan di Kota Pekanbaru. Praktik tersebut menimbulkan persoalan karena adanya perbedaan antara keabsahan perjanjian menurut hukum perdata dan terpenuhinya persyaratan formal peralihan hak menurut hukum pertanahan. Pen…
Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar, dengan keyakinan betapa sangat dihargai dan bermanfaat tanah untuk kehidupan manusia, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan, manusia hidup dan berkembang serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia berhubungan …