Disparitas putusan pengadilan biasanya lebih sering terjadi pada lingkup peradilan pidana, antara lain dapat disebabkan karena adanya ancaman hukum terendah dan ancaman hukum tertinggi, sehingga hakim lebih fleksible dalam menetapkan keputusan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan serta faktorfaktor yang lainnya. Akan tetapi disparitas juga rentan terjadi dalam lingkup peradilan perdata, y…